Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. PLTU memang telah menjadi polemik masyarakat indramayu khususnya warga mekarsari. karena mega proyek tersebut melibatkan kontroversi lahan/ pesawaan petani, juga disinyalir pembangunan tersebut berdambak pada pencemaran udara bersih serta menyumbat kesuburan tanah daerah notabe kabupaten indramayu sebagai penghasil lubung padi nasional juga menjadi pertimbangan karena mayoritas penduduk indramayu bermata pencaharian buruh tani /Petani. hal ini pula akan menyebabkan meningkatnya statik pengangguran di kabupaten indramayu,secara kajian hukum PLTU 2 Mekarsari terbukti cacat secara administrasi, karena hal tersebut tidak sesuai dengan prosedural berdasarkan undang-undang dasar 1945. sangat jelas dimenangkan dengan adanya putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara No 90/G/LH/2017? pada hari Rabu, 06 Desember 2017. Adapun hakim membacakan amar putusan diantaranya 1. Menyatakan tidak sah objek gugtan Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor 660/ tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLTU Indramayu 2 X 1000 MW oleh PT. PLN Persero Unit Induk Pembangunan VIII di Kabupaten Indramayu Propinsi Jawa Memerintahkan kepada Bupati Indramayu untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor 660/ tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLTU Indramayu 2 X 1000 MW oleh PT. PLN Persero Unit Induk Pembangunan VIII di Kabupaten Indramayu Propinsi Jawa hakim mempertimbangkan bahwa Surat Keputusan Izin Lingkungan yang dikeluarkan oleh bupati bukan merupakan kewenangannya, melainkan kewenangan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Kab. Indramayu. Selain itu pembangunan jetty PLTU Indamayu 21,000 MW akan dilakukan di area pantai dengan panjang kurang lebih 800 m merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal tersebut berdasarkan Berdasarkan pada ketentuan Pasal 27 Ayat 1 dan Ayat 3 UU Pemerintahan Daerah serta Lampiran UU Pemerintahan Daerah Bagian No. I Huruf Y sub urusan nomor 1, maka penggunaan area pantai di bawah 12 mil untuk pembangunan jetty PLTU Indramayu 2 x 1000 MW merupakan urusan kelautan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dengan demikan surat keputusan tersebut tidak berlaku. dan dinyatakan dalih gugatan semacam itulah para partisipan dari mulai masyarakat mekarsari hingga komunitas,serta tim advokasi, juga tergabung dalam JATAYUJaringan Tanpa Asap Batubara Indramayu dan DOM Dermayu Ora Meneng . melakukan aksi solidaritas di depan gedung DPR D Kabupaten indramayu 23/02/18. Lihat Sosbud SelengkapnyaRatarata emisi SO2, NOx, dan PM menurun sebanyak 2,82%, 2,79%, dan 3,65% setiap bulannya antara tahun 2014-2017. Foto aerial kompleks PLTU di Chengde, Cina, yang terkepung oleh asap dari Demi Mempertahankan Lahan Pertanian dan Lingkungan, Warga Gugat Izin Lingkungan PLTU 2 Indramayu ! Bandung, 2 agustus 2017. Seratus orang perwakilan Petani, Nelayan dan masyarakat terdampak rencana ekspansi pembangunan PLTU 2 Indramayu berkapasitas 2 x 1000 MW yang menggusur lahan subur pertanian seluas 275,4 HA akan memenuhi ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Bandung. Alasan masyarakat melakukan gugatan adalah potensi ancaman penurunan kualitas udara yang akan meningkatkan resiko kesehatan bagi mereka dan anak-anaknya serta masyarakat lain yang tinggal di sekitar lokasi. Selain itu, para penggugat merupakan tulang punggung keluarga yang kehilangan mata pencahariannya karena lahan garapan telah dijual oleh pemilik lahan untuk pembangunan PLTU Indramayu 2 x 1000 MW. Meskipun izin lingkungan PLTU 2 Indramayu sudah diterbitkan tahun 2015 lalu, pada fakatanya masyarakat baru mengetahui adanya izin lingkungan pada tanggal 12 juni 2017, setelah mereka mengirimkan surat ke Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu. Sebagai warga terdampak selama ini kami sama sekali tidak mendapatkan informasi maupun kesempatan partisipasi dalam terbitnya izin lingkungan tersebut, ujar Abdul Muin Koordinator aksi. Menurut Wahyudin Iwang staf advokasi WALHI Jawa Barat, Pencemaran laut dan udara akan bertambah setelah beroperasinya PLTu 1 Indramayu sejak tahun 2010 lalu. Berdasarkan hasil laporan pengelolaan dan pemantauan RKL-RPL periode 2010 – 2016 PLTU 1 Indramayu eksisting tercatat setidaknya 5 logam berat telah melampaui baku mutu air laut seperti seng, tembaga, cadmium dan 1 senyawa kimia seperti fenol. Hal ini menunjukan telah terjadi perubahan rona awal paska beroperasi PLTU 1 Indramayu, Sementara AMDAL PLTU 2 Indramayu disusun pada tahun 2010 sebelum beroperasinya PLTU 1 Indramayu, artinya AMDAL tersebut tidak dapat lagi digunakan karena tidak bisa mewakili kondisi rona awal saat ini. Selain itu, pada bagian menimbang terdapat peraturan perundangan yang sudah tidak berlaku tetapi masih digunakan misalnya, UU 7/2004 tentang sumberdaya air yang telah dibatalkan pada februari tahun 2015 dan PP 18/1999 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun yangtelah digantikan dengan PP 101/2014 tentang hal yang sama, ini memperlihat kesan bahwa izin dikeluarkan tidak cermat dan asal sehingga cacat hukum, tambah wahyudin iwang. Seperti kita ketahui, umumnya pembangkit listrik PLTU Batubara membuang energi dua kali lipat dari energi yang dihasilkan. Setiap 1000 megawatt yang dihasilkan dari pembangkit listrik bertenaga batubara akan mengemisikan 5,6 juta ton CO2 per tahun. Produksi CO2 yang dihasilkan PLTU Batubara ditentukan oleh beberapa variable seperti jenis teknologi, jenis batubara dan lain lain. Kebijakan pemerintah disektor energi dengan membangun PLTU – PLTU baru bertentangan dengan komitmen pemerintah kita untuk menurunkan emisi gas rumah kaca. Tim advokasi hak atas keadilan ikilim, willy hanafi Direktur LBH Bandung mengatakan, banyak ditemukan kejanggalan dalam penerbitan izin lingkungan tersebut antara lain, Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor 660/ tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLTU Indramayu 2 X 1000 MW oleh PT. PLN Persero Unit Induk Pembangunan VIII di Kabupaten Indramayu Propinsi Jawa Barat tertanggal 26 Mei 2015 diterbitkan tidak berdasarkan Surat Kelayakan Lingkungan Hidup, melainkan berdasarkan surat kesepakatan komisi penilai AMDAL yang menyatakan bahwa AMDAL masih harus diperbaiki/disempurnakan. Sehingga jelas dokumen AMDAL belum dinyatakan layak lingkungan hidup karena masih harus diperbaiki/disempurnakan. Kedua, diduga cacat prosedural karena tidak melakukan pengikutsertaan masyarakat dalam proses permohonan dan penerbitan Objek Gugatan sebagaimana diatur di dalam PP 27 Tahun 2012 dan Permen LH 17 Tahun 2012. Ketiga, mengandung cacat hukum, kekeliruan dan penyalahgunaan dokumen dan/atau informasi, sehingga cacat substantive. AMDAL disusun pada tahun 2010 sementara izin lingkungan diterbitkan pada tahun 2015 hal ini menunjukan bahwa dokumen analisis lingkungan tidak valid dan tidak representative. Sidang pertama dengan agenda pembacaan gugatan ini rencananya akan dibacakan secara langsung didepan masyarakat terdampak. Mereka sengaja datang dari indramayu hanya ingin mendengarkan dan menyaksikan langsung proses persidangan tersebut. Mereka datang untuk menunjukan penolakan kuat dan ketidaksetujuan mereka atas rencana pemerintah membangun PLTU Batubara baru didaerahnya. Contact person Abdul Muin 0838-2322- 2906. Wahyudin Iwang 0812-1869-4471. Willy Hanafi 0821-1616-6814
- Sudah sejak jam 7 pagi, para petani berkumpul di areal persawahan di dekat Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLTU Indramayu 1. Mayoritas adalah petani penggarap dari Desa Mekarsari, Patrol, Indramayu. “Kami berkumpul untuk sosialisasi kenapa kita menolak PLTU 2,” kata seorang petani. Hari itu bertepatan dengan Hari Tani, 24 September 2017. Ratusan petani duduk membentuk setengah lingkaran di sebuah jalan baru yang dibangun untuk akses ke calon lokasi PLTU Indramayu 2. Bergantian, beberapa petani maju di tengah kerumunan dan menyatakan pendapat. Intinya, mereka tidak rela sawah garapan mereka diambil menjadi areal PLTU Indramayu 2. “Kalau mau dipakai untuk rumah sakit, silakan. Untuk sekolah, silakan. Saya tidak menghalangi pembangunan. Tapi tidak untuk PLTU,” ujar Dawina, 47 tahun, di bawah terik matahari. Menurut para petani, kehadiran PLTU 1 telah membuat hasil panen mereka merosot. Selain itu, ada dampak penyakit pernapasan dan penurunan hasil tangkapan laut. “Yang di sini dekat PLTU masih bagus, karena sedang musim angin timur. Debu tidak banyak jatuh di sini. Tapi di daerah lain yang kena debu, ada yang gagal panen,” cerita salah seorang petani. Tak hanya petani, di lokasi juga tampak seorang personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat ditemani seorang petugas berkemeja putih. Ia meminta petani memperlihatkan daftar hadir, kemudian memotretnya. Tak lama kemudian, beberapa petugas kepolisian bersenjata lengkap mendatangi lokasi. Mereka mengawasi aksi para petani hingga petani bercerita, polisi memang tampak lebih waspada setelah mereka mengajukan gugatan atas izin lingkungan PLTU Indramayu 2 ke Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Bandung, Juli lalu. Para petani penggarap memutuskan untuk menggugat izin lingkungan untuk pembangunan PLTU 2 setelah mengetahui lokasinya sangat dekat dengan desa mereka. “Hanya 200 meter dari desa kami,” kata Dul Muin sambil menunjukkan batas lokasi PLTU Indramayu 2 dan batas Desa Mekarsari. Saat berkumpul dengan para petani penggarap, Rodi menambahkan, ada beberapa alasan kenapa mereka menolak kehadiran PLTU. “Pertama, merampas ruang hidup kita. Padahal, ini tanah produktif semua. Kedua, menghilangkan lapangan kerja, terutama untuk kaum ibu. Kalau bertani, kita biasa kerja sama-sama. Kalau ada PLTU, kaum ibu akan kerja apa?” Ketiga, PLTU akan membuat wilayah Desa Mekarsari nyaris habis. Dari total wilayah Mekarsari seluas 300 hektare, lebih dari 200 ha akan diambil oleh PLTU. Kelak, akan tersisa tempat permukiman saja. “Perusahaan, PLN, tawarkan bantuan pupuk ke petani. Baru janji-janji saja, tapi tidak masuk di akal. Lahan habis, mau bertani di mana? Nelayannya ditawari jaring, sementara lautnya dipakai. Ditawari bebek, kambing, ada yang tertarik. Ada beberapa yang mau, diminta tanda tangan setuju ada PLTU. Padahal, baru janji. Tapi kalau nanti sawahnya habis, bebek dan kambing mau nyari makannya di mana?” ujar Rodi. Belum lagi, sambung Rodi, masalah kesehatan yang mungkin timbul bila PLTU telah beroperasi. Ia emoh desanya mengalami nasib serupa dengan Desa Tegal Taman dan Ujung Gebang, yang merasakan dampak terparah dari PLTU Indramayu 1. Dari data yang dihimpun oleh Wahana Lingkungan Hidup Jawa Barat, tak kurang 25 anak menderita flek paru-paru. Dengan alasan-alasan tersebut, akhirnya para petani penggarap sepakat untuk menggugat izin lingkungan PLTU Indramayu 2. Apalagi, menurut warga, tidak pernah ada sosialisasi ke warga untuk pembangunan PLTU 1 maupun PLTU 2. Dawina, Taniman, dan Warso dipilih menjadi wakil mereka. Lembaga Bantuan Hukum Bandung menjadi kuasa hukum mereka. PLTU Indramayu 2 Harus Disetop “AMDAL sudah sedemikian rupa mengantisipasi dampak lingkungan. Salah satunya dengan piranti atau alat yang disebut FGD flue-gas desulfurization. Alat ini sangat mahal, Pak. Bisa mencapai kurang lebih 10% dari biaya investasi. Karena itu, tidak semua PLTU pakai ini. Tapi PLTU Indaramayu 2 pakai ini. Saya kaget, karena termasuk mewah. Karena ini bisa mengurangi banyak sekali SOx sulfur oksida,” kata M. Taufik Affik di hadapan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, 8 November lalu. Taufik adalah seorang pakar lingkungan dari Pusat Studi Lingkungan Hidup Institut Teknologi Bandung, yang menjadi saksi untuk PLN, sebagai tergugat dalam gugatan izin lingkungan untuk PLTU Indramayu 2. Ia menjadi saksi ahli bersama Sudaryanti Cahyaningsih, pengajar dari Institut Teknologi Nasional, Bandung, yang juga pernah terlibat dalam penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan AMDAL untuk PLTU Indramayu 1. Kepada majelis hakim, Taufik menambahkan, PLTU Indramayu 2 juga akan dilengkapi "dua peralatan canggih" lain untuk menekan emisi, yakni DSP-CFT dry solids pump coal feed technology dan ESP electrostatic precipitator. Dengan narasi ini, Taufik ingin mengatakan PLTU Indramayu 2 memiliki spesifikasi di atas kebanyakan PLTU di tanah air. Saat dihadapkan pada keluhan nelayan bahwa mereka semakin sulit mencari ikan dan rebon sejak kehadiran PLTU Indramayu 1, Taufik menyatakan penurunan hasil tangkapan laut sudah terjadi bahkan sejak sebelum PLTU berdiri. Dengan demikian, PLTU belum tentu menjadi penyebab dari kemerosotan hasil tangkapan laut yang dialami para nelayan Indramayu. Namun, setelah didesak majelis hakim, pada akhir kesaksiannya, Taufik mengakui memang belum ada penelitian yang independen dan komprehensif di Indonesia mengenai dampak PLTU terhadap lingkungan di sekitarnya. Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi dan memberi kesempatan kuasa hukum dari kedua belah pihak untuk bertanya, sidang akhirnya ditutup sekitar pukul Hakim memberi kesempatan selama dua minggu kepada kuasa hukum kedua pihak untuk menyampaikan kesimpulan tertulis. Hari itu adalah sidang ke-13 kasus gugatan warga Mekarsari melawan Bupati Indramayu melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Indramayu sebagai penerbit izin dan PLN sebagai tergugat terintervensi. “AMDAL PLTU Indramayu 2 bermasalah. Ada cacat substantif,” ujar Lasma Natalia, kuasa hukum para petani penggarap Mekarsari. Pertama, izin tersebut diterbitkan oleh bupati. Padahal, apabila kegiatan usaha melibatkan laut, izinnya harus berasal dari gubernur. Selain itu, penerbitan izin tidak melalui surat keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Kedua, ada cacat prosedural karena pembuatan AMDAL tidak ada proses konsultasi dengan masyarakat terdampak. Memang, para petani yang dia wakili tidak memiliki lahan. Namun, para buruh tani ini menggantungkan penghidupannya pada sawah yang kelak menjadi fasilitas PLTU. "Jadi, seharusnya mereka pun diajak bicara," katanya. Kenyataannya, AMDAL sudah terbit pada 2010, warga baru mengetahui pada 2017. Itu pun setelah melalui proses permohonan informasi kepada badan modal dan izin Indramayu. Dengan latar belakang seperti ini, Lasma berharap, PTUN akan memerintahkan pencabutan izin untuk pembangunan PLTU Indramayu 2. Harapan Lasma dan ratusan buruh tani Desa Mekarsari terkabul. Rabu, 6 Desember lalu, PTUN Bandung akhirnya memenangkan gugatan warga. Konsekuensinya, pembangunan PLTU Indramayu 2 mesti disetop. Menggugat PLTU 2 Cirebon Jauh sebelumnya, nelayan dan petani garam di Desa Kanci Kulon, Cirebon, sempat mencicipi manisnya kemenangan. Setelah melalui 16 kali persidangan yang menguras emosi, pada 19 April 2017, PTUN Bandung memenangkan gugatan mereka. Pengadilan memerintahkan agar izin lingkungan untuk PLTU Cirebon 2 dicabut. Kemenangan tersebut seperti oase bagi warga Kanci yang telah menolak kehadiran PLTU sejak kabar pembangunannya terdengar pada 2007. Mereka telah menggelar protes berkali-kali. “Waktu itu, tiap kali demo, bisa ratusan orang,” kata M. Aan Anwaruddin, Ketua Rakyat Pembela Lingkungan RAPEL Cirebon. Namun, mental mereka sempat runtuh karena terekam dalam aksi pembakaran fasilitas umum. Menurut Aan, mereka seperti dijebak dalam situasi tersebut. Mereka memang tidak ditahan, tetapi ada peringatan. Bila mereka melakukan aksi besar lagi, rekaman akan dipakai untuk menahan mereka. Aksi mereka pun meredup. Tak sedikit yang akhirnya menyerah, menerima kehadiran PLTU. Namun, hasil tangkapan laut yang jauh berkurang sejak kehadiran PLTU kembali menyulut kegelisahan masyarakat. Terutama, mereka yang sudah memasuki usia senja, yang kesulitan untuk mencari pekerjaan lain. Akhirnya, dengan dukungan dan pendampingan dari beberapa organisasi nonpemerintah, warga Kanci Kulon sepakat menggugat rencana pembangunan PLTU Cirebon 2. Ada tujuh warga yang menjadi penggugat. Gugatan yang mereka layangkan ke PTUN Bandung pada Desember 2016 merupakan upaya hukum pertama menolak dua persoalan utama yang menjadi alasan warga Kanci Kulon mengajukan gugatan. Pertama, lokasi PLTU Cirebon 2 melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cirebon. Seharusnya, hanya Kecamatan Astanajapura yang diperuntukkan sebagai lokasi PLTU. Ternyata, AMDAL PLTU Cirebon 2 menyertakan wilayah Kecamatan Mundu. Kedua, masyarakat menggugat proses AMDAL yang tidak melibatkan warga. Seperti halnya masyarakat Mekarsari, warga Kanci Kulon merasakan sumber penghidupan mereka menghilang sejak kehadiran PLTU Cirebon 1. Kualitas garam turun dan kian sulit mencari hasil laut, seperti ikan, udang, rebon, dan kerang. Dengan dasar pelanggaran RTRW, PTUN Bandung akhirnya memerintahkan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Jawa Barat untuk mencabut izin lingkungan bagi PLTU Cirebon 2. Atas keputusan ini, BPMPT selaku tergugat menyatakan banding pada 21 April 2017. Meski ada keberatan dari tim pendukung warga Kanci Kulon atas upaya banding tersebut, BPMPT terus melanjutkan proses banding. Pada 20 Juni 2017, BPMPT mengajukan dokumen pendukung banding. Berikutnya, pada 6 Juli, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Jakarta mengeluarkan nomor registrasi untuk banding tersebut. Sementara proses banding berjalan, ternyata ada hal lain yang sedang berjalan, yaitu upaya mencari izin baru. Pada 29 Mei 2017, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan surat rekomendasi bahwa pembangunan dan operasi PLTU Cirebon 2 sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2017. Dengan kata lain, bisa berlanjut meski tak sesuai RTRW daerah. PP No. 13 Tahun 2017 sebenarnya baru terbit pada 12 April 2017 ketika proses hukum terhadap PLTU Cirebon 2 berlangsung. Dengan mengacu aturan baru ini, pada 17 Juli, Pemprov Jawa Barat menerbitkan izin lingkungan baru untuk PLTU Cirebon 2. “Izin baru memakai dasar PP No. 13 Tahun 2017, bahwa selama proyek infrastruktur yang ditetapkan masuk ke dalam proyek strategis nasional, maka setiap RT/RW daerah harus mengikuti RTRW nasional,” ujar Heru Dewanto, Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana, pengembang PLTU Cirebon 2. Hanya sehari setelah mengeluarkan izin baru tersebut, BPMPT Jawa Barat menandatangani surat yang menyatakan pihaknya menarik permohonan banding dan meminta PTUN Bandung memberitahukan hal ini kepada PTTUN di Jakarta dan penggugat. PTUN Bandung baru menerima surat ini pada 1 Agustus. Akhirnya, PTTUN mengabulkan pencabutan banding tersebut pada 16 Agustus. Namun, pengadilan baru memberitahukan kepada penggugat lewat surat tertanggal 18 Agustus, yang diterima tim pendukung penggugat lima hari kemudian. Berbekal izin baru tersebut, PLTU Cirebon 2 pun melanjutkan proses pencairan dana dari para kreditur. “Kan, AMDAL tidak ada masalah,” ujar Warga Diambil Pelan-Pelan Bagi masyarakat Kanci Kulon, proses penerbitan izin baru tersebut mengungkap kembali trauma puluhan tahun lalu. Sejak lama mereka adalah orang-orang yang melawan dan kalah. PLTU Cirebon 2, jika kelak berdiri dan beroperas, akan menjadi simbol kekalahan mereka kali kedua. Sebab, menurut cerita sejumlah warga, tanah yang menjadi lokasinya menyimpan cerita pahit tentang penjarahan tanah rakyat, beberapa dekade silam.“Pada 1985-1986, tanah milik rakyat pernah dibebaskan secara paksa di bawah todongan senjata,” kenang seorang warga. Padahal, yang melakukan pembebasan tanah tersebut adalah perusahaan swasta bernama PT Marines. Tidak jelas siapa pemilik perusahaan ini. Penduduk akhirnya melepaskan tanah mereka dengan harga murah. Untuk yang belum bersertifikat, tanah dihargai Rp125-Rp250 per meter persegi; dan yang sudah bersertifikat dihargai Rp350-Rp500 per meter persegi. Sekitar 20 pemilik tanah belum bersedia menjual lahan karena tidak sepakat dengan harga. Baru kemudian, pada 1989, beredar kabar lahan tersebut akan digunakan untuk pusat pelabuhan kayu. Akhirnya, mereka sepakat menjual lahan dengan harga Rp700-Rp900 per meter persegi. Namun, kabarnya mereka tak kunjung menerima bayaran sampai sekarang. Toh, tanah tetap diambil. Lahan-lahan ini rupanya terbengkalai. Warga sempat memanfaatkannya untuk ladang garam. Namun, pada 2007—menjelang rencana PLTU Cirebon 1—Perhutani muncul dan mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya. Dasarnya surat pelimpahan hak dari masyarakat ke Perhutani. Mereka yang merasa belum pernah menerima pembayaran pernah meminta penyesuaian harga untuk tanah mereka. Bahkan, pada 2010, mereka sempat menggugat Kementerian Kehutanan. Tapi, setahun kemudian, suara warga terpecah, sehingga proses ini mentok. Belakangan, pada 2015, ada papan nama yang mengklaim tanah tersebut milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Luasnya mencapai 195 hektare. Masyarakat tidak pernah tahu seperti apa status legalitas tanah ini. Yang jelas, Kementerian kemudian menyewakan lahan ini kepada PLTU Cirebon 2, dengan tenor 40 tahun. Ratusan petani garam yang menggarap lahan itu sekarang sudah diminta untuk pergi. Sementara para nelayan hanya bisa melihat laut dari kejauhan. Itu pun terhalang tanggul yang dibangun setelah keluar perizinan baru pada Juli 2017 untuk proyek PLTU Cirebon 2, para nelayan dan tim kuasa pun geram. Mereka berniat menggugat kembali keabsahan izin baru tersebut. “Kali ini WALHI akan ikut menggugat,” ujar Dwi Sawung dari WALHI. Sawung mengatakan, ada cacat prosedural dalam penerbitan izin baru tersebut. Sebab, izin itu terbit saat proses hukum masih berlangsung. Izin lama masih dipersoalkan, izin baru keluar. Sudah begitu, penerbit kedua izin itu adalah lembaga yang sama. “Kalau izin lama akhirnya dicabut untuk memenuhi perintah pengadilan, konsekuensinya, izin baru tersebut, berikut dokumen pendukungnya, harus dinyatakan tidak valid,” ujarnya. Namun, tidak semua warga Kanci Kulon bersemangat untuk terus menggugat. Kekalahan demi kekalahan membuat mereka lelah. Beberapa upaya corporate social responsibility dari PT Cirebon Energi Prasarana pun memicu rasa curiga dan perpecahan. Misalnya, ada tudingan bahwa salah satu penggugat telah menerima jaring ikan dan sejumlah uang. “Saya memang terima jaring ikan. Tapi saya tidak pakai. Untuk jaring apa? Tidak ada ikan,” ujar Surip, yang dengan pandangan matanya menunjuk ke arah bungkusan jaring ikan yang tergeletak di bawah meja televisi di rumahnya. Keluhan keluarga dan tuntutan ekonomi pun membuatnya enggan untuk berkumpul dengan rekan-rekannya yang masih bersemangat menolak kehadiran PLTU. “Saya capek,” kata Surip, singkat. Apakah kelelahan serupa bakal dialami warga Indramayu bila proses peradilan berlanjut? Dan apakah PP 13/2017 akan dipakai oleh pemerintahan Jokowi untuk memuluskan pembangunan PLTU Indramayu 2? Untuk sementara waktu, warga Mekarsari merayakan kemenangan kecil. - Hukum Reporter Asih Kirana WardaniPenulis Asih Kirana WardaniEditor Nurul Qomariyah Pramisti
JAKARTA EDUNEWS.ID – Surat Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tentang kondisi keuangan Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang mengkhawatirkan akibat beban pembayaran utang dan proyek 35ribu MW yang perlu ditinjau ulang harus disikapi serius. Wahana
403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID AZiBWp4pkGbt4OX9ALjHGY41wpTQ-dgQ9bIdI8iyJWI_rZQOAWeogw==
Indramayuyang terkena proyek PLTU I Jawa Barat.4.1 (satu) eksemplar foto copy Surat Pemerintah Kabupaten Indramayu Panitia Pengadaan tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Indramayu No. 534.1/42-P2TUN/IX/06 tanggal September 2006 perihal pengukuran lokasi PLTU yang ditujukan kepada Project Director
PLTU Indramayu Lay Out Pembangunan Proyek Percepatan Pembangkit Tenaga Listrik berbahan bakar batubara berdasarkan pada Peraturan Presiden RI Nomor 71 Tahun 2006 tanggal 05 Juli 2006 tentang penugasan kepada PT. PLN Persero untuk melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang menggunakan batubara. Perpres ini menjadi dasar bagi pembangunan 10 PLTU di Jawa dan 25 PLTU di Luar Jawa Bali atau yang dikenal dengan nama Proyek Percepatan PLTU MW. Pembangunan proyek – proyek PLTU tersebut guna mengejar pasokan tenaga listrik yang akan mengalami defisit sampai beberapa tahun mendatang, serta menunjang program diversifikasi energi untuk pembangkit tenaga listrik ke non bahan bakar minyak BBM dengan memanfaatkan batubara berkalori rendah 4200 kcal/kg.. Proyek – proyek pembangunan PLTU tersebut diharapkan siap beroperasi tahun 2009/2010. Dalam Pelaksanaan Pembangunan Proyek PLTU 1 Jawa Barat, Indramayu, dengan kapasitas 3 x 330 MW ini ,ditunjuk PT. PLN Persero Jasa Manajemen Konstruksi untuk melaksanakan Supervisi selama periode Konstruksi, sesuai surat penugasan Direksi PT. PLN Persero, No. 0063/121/DIRKIT/2007, tanggal 11 April 2007. -Kontrak EPC PLTU 1 Jawa Barat ,Indramayu ditanda tangani pada tanggal 12 Maret 2007 oleh PT PLN Persero dan Konsorsium dari China National Machenery Industry SINOMACH ,China National Electric Equipment Corporation CNEEC dan Perusahaan Lokal PT Penta Adi Samudera SCP & JO -Nilai kontrak dari proyek ini sebesar IDR 1,647,300,000,000 dan USD belum termasuk Value Added Tax, ekuivalen dengan IDR belum termasuk Value Added Tax. -Pendanaan Porsi USD sebesar 85 % dari Bank Asing Bank of China dan sebesar 15 % dari APLN. Porsi Rupiah sebesar 85 % dari Konsorsium Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BCA, Bank BRI dan sebesar 15 % dari APLN. -Rencana Proyek Selesai Proyek PLTU 1 Jawa Barat, Indramayu 3 x330 MW sesuai kontrak ketiga unit tersebut akan diselesaikan selama 36 bulan. Commencement date telah ditetapkan tanggal 12 Maret 2007,sehingga masing –masing unit akan diselesaikan sbb Unit 1, 30 bulan setelah commencement date ,yaitu tanggal 12 September 2009 Unit 2, 33 bulan setelah commencement date ,yaitu tanggal 12 Desember 2009 Unit 3, 36 bulan setelah commencement date ,yaitu tanggal 12 Maret 2010 -Fasilitas - fasilitas utama yang dibangun meliputi Steam Turbine and Generator & Auxiliaries. Steam Boiler & Auxiliaries. Electro Static Precipitator Water, Foam & CO2 system Desalination Plant Water Treatment Plant WTP and Waste Water Treatment Plant WWTP Demin Water and Fuel Tank Step Up Transforme r 150 KV Control Equipment Powerhouse and Overhead Travelling Crane Pump House and Cooling Pipe Stack and Flue Liner with height 215 M Intake Canal & Outlet Canal Jetty Coal & ash Handling equipment -Lokasi Proyek PLTU 1 Jawa Barat, Indramayu 3 x330 MW di daerah Pantura Jawa Barat, Desa Sumur Adem ,Kecamatan Sukra ,Kabupaten Indramayu ,berjarak sekitar 180 Km dari Jakarta ,dapat dicapai dengan perjalanan darat lebih kurang 3 jam dari Jakarta.
2YNT. 295 271 354 15 27 327 155 162 266