RumusanKamar Perdata (Perdata Khusus) 25. Klasifikasi. PK Kedua Kali Peninjauan Kembali terdahulu telah diputus sebelum SEMA No. 1 Tahun 2012;b. Pemohon [Selengkapnya] Publikasi Dokumen Elektronik Putusan seluruh Pengadilan di Indonesia. Mahkamah Agung RI: Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13. Jakarta Pusat - DKI Jakarta
Membayarbiaya panjar peninjauan kembali Memori peninjauan kembali dan softcopy diserahkan bersamaan dengan pernyataan permohonan peninjauan kembali Surat kuasa (jika menggunakan kuasa hukum) Alamat e-mail dan nomor telepon Pemohon atau Kuasa Hukum Pemohon Kepaniteraan Hukum. Pengesahan Surat Kuasa: Kartu Anggota Advokat
UUMahkamah AgungPutusan perkara pidana yang diajukan oleh pemohon peninjauan kembali dalam perkara perdata sebagai bukti adanya suatu kebohongan atau tipu muslihat atau adanya pemalsuan sebagaimana dimaksud Untuk perkara kasasi, terhadap permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat formil maka isi amar putusan adalah PERMOHONAN KASASI
Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dengan seksama memori peninjauan kembali tanggal 15 Maret 2016 dan kontra memori peninjauan kembali tanggal 1 April 2016 dihubungkan dengan Putusan Judex Juris dalam tingkat kasasi dan Putusan Judex Facti dalam perkara a quo, ternyata ditemukan adanya kekhilafan Hakim dan/atau
3 permohonan peninjauan kembali diajukan kedua kalinya, 4) Permohonan peninjauan kembali dimohonkan terhadap putusan pengadilan agama yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, 5) permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat - syarat formal yang telah ditentukan oleh peraturan perundang - undnagan yang berlaku. b.
Didalam Perkara Perdata Wanprestasi dan Ganti Rugi. Dengan ini, menyampaikan jawaban sebagai berikut: Contoh Surat Kontra Memori Banding . MEMORI PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI. MEMORI PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI. Budi Rahadian. Akta Hak Tanggungan. Akta Hak Tanggungan. soffianaminin. Muhammad Amin_201710110311042_Praktikum Haper
2aUxo. 476 236 259 499 44 169 387 237 246
contoh memori permohonan peninjauan kembali perkara perdata